Minggu, 03 Mei 2026

Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik

Andrias - Jumat, 03 April 2026 16:10 WIB
Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Christy Sitepu dikeluarkan dari penjara.

Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.

"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026," ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo tersebut.

Dalam surat PN Medan, tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya. Sedangkan di surat Kejari Karo, mereka malah menulis 'pengalihan penahanan', bukan 'penangguhan penahanan'. Dua hal tersebut sangatlah berbeda.

"Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta," kata Habiburokhman.

"Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan," imbuh dia.

Baca Juga:
Dante lantas mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari 'penangguhan' menjadi 'pengalihan'.

"Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan," kata Danke.

"Salah memang, Bu, ya?" tanya Habiburokhman.

"Siap salah," jawab Danke.

Baca Juga:
"Salah sengaja atau apa?" ucap Habiburokhman mencecar.

"Siap memang salah yang mengetik pimpinan," kata Danke.

Mendengar jawaban Danke, Habiburokhman terheran-heran. Dia menduga Danke tidak mengecek surat yang ditandatangani.

"Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda," tukas Habiburokhman.

Baca Juga:
"Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," imbuh Danke dengan nada tergesa-gesa.

Sumber: Kompas

Baca Juga:

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sakau Narkoba Diduga Motif Anak Ancam Ayah Kandung di Rupat Pakai Parang
Pemusnahan BB Narkotika Jaringan Internasional, Kapolres Bengkalis Klaim Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Viral Polisi di Minahasa Mundur Usai Dimutasi saat Tangani Kasus Korupsi, Polri Buka Suara
Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran Perkara
Kajati Sumut Sampaikan Permintaan Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Habiburokhman Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum-Dugaan Intimidasi Kasus Amsal
 
Komentar