Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran terkait penanganan perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim Kejagung terhadap Joko Budi.Pencopotan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani. Menurutnya, tindakan pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi dan verifikasi atas aduan yang masuk ke pihak kejaksaan.
Baca Juga:"Sudah dicopot langsung. Nah, ini kalau kita amankan, kita copot dulu, supaya kita bisa klarifikasi begitu. Hanya kalau memang dia ternyata tidak cukup alat bukti, tapi ada pengaduan-pengaduan itu kita serahkan ke pengawasan untuk kode etik," kata Reda di Surabaya, Kamis (2/4).
Reda menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Joko masih tahap awal. Meski demikian, pihak Intelijen telah melampirkan temuan awal tersebut ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti, baik secara etik maupun pidana.
Namun terkait substansi perkara, Reda hanya memberikan sinyal bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kewenangan jabatan Aspidum dalam mengawal kasus hukum.Ia juga menyebut, ada lebih dari satu orang yang kini tengah diproses atau diperiksa dalam rangkaian dugaan pelanggaran di lingkungan Kejati Jatim tersebut.
Baca Juga:"Ada pelaporan. Ada dua orang. Siapa yang tahu nanti ada perkembangan. Kaitan perkara, kalau Aspidum ini. Ya kan, perkara. Ya toh. Perkara ya, perkara-perkara yang ditangani," ucapnya.
Pihak Kejagung juga akan menunjuk penggantinya untuk mengisi jabatan tersebut agar operasional urusan di Jawa Timur tidak terganggu.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum mengungkap detail dugaan dan kronologi kasus yang menjerat Joko Budi Darmawan itu.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memberikan klarifikasi resmi kabar terkait pemeriksaan seorang pejabatnya oleh Kejagung. Mereka mengizinkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan bersama seorang jaksa lainnya sedang menjalani proses pemeriksaan di Jakarta.
Baca Juga:Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengatakan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan suatu perkara. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk upaya klarifikasi atas informasi terkait kinerja jaksa tersebut
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pengamanan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung," kata Adnan dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).
Adnan mengungkapkan pemeriksaan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan seorang kepala seksi di bidang Pidana Umum tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung, ucapnya.
Baca Juga:Adnan mengatakan penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara berjenjang. Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, internal Kejati Jatim mengaku sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal secara internal dan mandiri.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel. Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang. Kajati bersama Wakajati telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang terkait kepada Kejaksaan Agung," imbuh Adnan.
Sumber: CNN IndonesiaBaca Juga: