BENGKALIS – Pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, di antaranya perwakilan Bupati Bengkalis yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Andres Kiasano, A.P., M.Si., Dandim 0303/Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, serta turut hadir Kepala Bea Cukai Bengkalis Bapak Nofran Syah, Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, dan Danposal Bengkalis.Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
Secara keseluruhan, total nilai kerugian yang berhasil dicegah dari peredaran narkotika tersebut mencapai Rp64.514.140.000.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh para pejabat terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Bengkalis bersama dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat.
Baca Juga:"Ini adalah komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Dengan total nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah serta ratusan ribu jiwa yang terselamatkan, diharapkan kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.