Bengkalis – Seorang pria berinisial U (59) ditangkap setelah mengambil kotak kardus yang dititipkan di pelabuhan pompong JU Mundam. Pasalnya, kotak kardus tersebut berisi 198,07 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, tujuan Kota Dumai, Riau.
Tim Polsek Rupat bergerak menindaklanjuti laporan tersebut, langsung melakukan operasi pengawasan hingga ke kawasan pelabuhan penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Baca Juga:
Penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, mendapati seorang pria mengambil kardus di lokasi pelabuhan kapal pompong yang dicurigai membawa kardus tersebut.
"Benar saja, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bengkalis melaluibKapolsek Rupat, AKP Faisal, Minggu (14/06/2026).
AKP Faisal menyebut, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga:
"Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut," terangnya.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.
"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam