Tanjung Balai Karimun - Seorang anggota Polresta Barelang, Briptu Johan alias Apek ditangkap petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun setelah diduga menyelundupkan 50 cartridge vape yang mengandung liquid etomidate dari Johor, Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, saat melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026) siang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang beredar, puluhan vape narkotika tersebut diduga merupakan barang pesanan yang dibawa tersangka dari Johor, Malaysia, melalui jalur laut menuju Karimun.
Kapolres Karimun, Yunita Stevani, membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota Polresta Barelang tersebut.
"Ya benar, saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yunita saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu malam (3/6/2026).
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan serta tujuan pengiriman vape yang diduga mengandung etomidate tersebut.
Baca Juga:
Etomidate merupakan zat anestesi yang dalam beberapa waktu terakhir kerap ditemukan dalam cairan vape ilegal yang diselundupkan dari luar negeri. Peredarannya menjadi perhatian aparat karena diduga disalahgunakan sebagai bahan narkotika dan dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta tujuan peredaran puluhan cartridge vape tersebut di wilayah Kepulauan Riau.
Sumber: Liputan6
Briptu Johan Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Baca Juga: