Medan - Tabir jaringan besar penadah kendaraan bermotor ilegal di wilayah Sumatera Utara akhirnya terbongkar. Tim Khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan sukses menggerebek 8 gudang penyimpanan rahasia di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita sedikitnya 135 unit sepeda motor diduga hasil curian serta 1 unit mobil.
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas turut menciduk dua orang pengelola gudang yang ternyata merupakan pasangan adik-kakak, yakni David Sihombing dan Leo Martin Sihombing.Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini beralih profesi menjadi bos penadah kendaraan bodong skala besar.
Baca Juga:Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan tepercaya dari masyarakat. Polisi kemudian menyusun strategi undercover buying, yakni dengan memancing pelaku dengan cara pura-pura membeli.
"Awalnya melakukan penyelidikan di gudang penampungan motor di Jalan Gambir Pasar VIII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, kita memancing dengan cara membeli sepeda motor. Setelah diselidiki ternyata benar didapati kendaraan tidak memiliki BPKB. Selanjutnya dilakukan penggerebekan," ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Sabtu (30/5/2026).
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan kilat di tiga lokasi lainnya, Jalan Medan-Batangkuis, Gang Samsuri, Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, dan Jalan Sidomulyo, Gang Semangka 16."Dari empat lokasi tersebut, kami menemukan delapan gudang penampungan hasil kejahatan dengan mengamankan sebanyak 135 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat," tambah Adrian.
Baca Juga:Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku ternyata sudah melakoni bisnis haram ini selama kurang lebih dua tahun terakhir. Kendaraan-kendaraan tersebut didapatkan dari para pelaku pencurian (curanmor) maupun motor gadaian yang tidak ditebus oleh pemiliknya.
Manfaatkan Fitur Marketplace
Cara pemasaran yang dilakukan duo adik-kakak ini terbilang rapi dan memanfaatkan teknologi modern, mereka memanfaatkan fitur Facebook Marketplace. Pembayaran menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.Setelah uang diterima, motor bodong dikirim kepada pembeli menggunakan jasa transportasi bus umum. Tidak hanya di Kota Medan, motor-motor ini dipasarkan hingga ke Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, bahkan menembus wilayah Provinsi Aceh.
Baca Juga:Bisnis gelap ini terbukti sangat menggiurkan bagi kedua pelaku. Dalam sehari, mereka rata-rata mampu menjual beberapa unit kendaraan tanpa dokumen resmi BPKB tersebut ke berbagai daerah.
"Sehari kedua pelaku menjual lima unit sepeda motor dengan keuntungan Rp40 juta rupiah," ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, ratusan barang bukti kendaraan roda dua dan satu unit mobil telah diangkut ke Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan secara mendalam untuk memburu jaringan pemetik (pelaku pencurian) utama yang menyuplai kendaraan-kendaraan tersebut ke gudang milik tersangka.Sumber: Liputan6
Baca Juga: