Jumat, 12 Juni 2026

Gerak-Gerik Telah Diintai, Pengedar Sabu di Bengkalis "Pasrah" Disergap Polisi

Andrias - Rabu, 10 Juni 2026 18:14 WIB
Gerak-Gerik Telah Diintai, Pengedar Sabu di Bengkalis "Pasrah" Disergap Polisi

Bengkalis - Seorang pria inisial S (48) warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tidak sadar dirinya sedang dibuntuti dan bahkan langkah serta gerak-geriknya telah diintai oleh Satnarkoba Polres Bengkalis.

Pria berpawakan kurus dan berkulit hitam itu, ternyata menjadi target polisi karena diduga kurir narkoba jenis sabu. Warga pun merasa resah oleh ulah pelaku yang kerap transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Puncak naas pelaku S (48), terjadi pada Senin (08/06/2026) sore lalu. Pelaku yang mengendari sepeda motor hendak menjajakan barang haram serbuk putih, langsung disergap polisi tanpa ada perlawanan.

Baca Juga:

Penyergapan secara mendadak itu membuat pelaku S (48) pasrah tanpa bisa untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang telah dibawa sebelumnya.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, oleh tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, disampaikan Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, Rabu (10/06/2026)

AKP Tidar Laksono menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga:

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan," pungkasnya.

Baca Juga:

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Emosi "Kebablasan", Pria di Lampung Tega Hujani Pacar 12 Tusukan
Anggota Polri Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan Kejagung
Usai Dadan Dicopot, KPK Geledah Kantor BGN
Kanal Aduan "Lapor Pak Kapolres" Bikin Ketar-ketir Sindikat Bengkalis. Lagi, Tiga Orang Pengkonsumsi Sabu Ditangkap
Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Nyambi Jual Sabu, Kini Nasibnya Apes Ditangkap Polisi
 
Komentar