Bengkalis - Catatan tindak kriminalitas seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkalis, Riau, bertambah panjang. Seorang ibu (orangtua) di Kecamatan Rupat membawa anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kamis 18 Juni 2026, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban (anaknya, red).Korban (sebut saja Bunga) dengan polosnya mengatakan kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan "Paman" di lingkungan sekolah.
Baca Juga:Orang tua Bunga kemudian membawa Bunga ke sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Bunga juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, membenarkan dan telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AT (56) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, menambahkan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, (18/8/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Yohn Mabel, dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (19/08/2026).
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.
Atas laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
"Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.