Bengkalis — Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti jenis narkoba hasil pengungkapan. Barang bukti (bb) yang dimusnahkan diantaranya sabu hingga pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti itu, dikomdandoi langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar , Rabu, 9 September 2026 di Markas Komando Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu dengan berat keseluruhan 30.635,81 gram, sebanyak 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pcs etomidate.
Baca Juga:
"Hari ini, juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum dan memenuhi ketentuan pemusnahan tidak kembali beredar di tengah masyarakat," kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Untuk diketahui, hasil pengungkapan perkara narkotika itu juga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus dilakukan secara serius, terukur dan berkelanjutan.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai ±Rp80 miliar.
"Idealnya, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat serta mampu menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," terang Kapolres Bengkalis.
Baca Juga:
Tampak hadir, dalam pemusnahan barang bukti berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Diantaranya Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Kasdim, Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diwakili Kasi Penuntutan Pidum, Pengadilan Negeri Bengkalis yang diwakili hakim, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah, DPRD Kabupaten Bengkalis yang diwakili H. Zamzami, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesbangpol, TNI Angkatan Laut, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai yang diwakili Seksi Penyidikan.