Bengkalis - Momen ulang tahun (ultah) menjadi hari yang bahagia untuk dirayakan bersama keluarga maupun teman dan kerabat terdekat.
Namun, pengalaman berbeda dialami pria berinisial D, warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.Bukannya mendapat kejutan maupun pesta, dia malah ditangkap Polsek Mandau, Rabu 10 Juni 2026, tepat di hari ulang tahunya ke 36 tahun.
Baca Juga:Kepala Kepolisian Sektor Mandau, Kompol Primadona mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap serta mengamankan dua tersangka.
"Usai nyanyian dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap sebelumnya itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka D," kata Kompol Primadona, Jumat (12/06/2026)
Benar saja, terang Kompol Primadona. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dua paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka D.Selain dua paket diduga sabu, turut diamankan petugas diantaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu dijadikan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersangka.
Baca Juga:Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN."Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya.
Baca Juga: