Siak - Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk Dalam, Siak berinisial RS ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena nekat mencabuli santrinya sendiri.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke aula mejelis yang berada di pondok pesantren."Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang sama pelaku dari pesan WhatsApp. Alasannya diminta membantu bersihkan aula majelis pondok pesantren," terang Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, dikutip DetikSumut, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:Saat korban membersihkan ruangan, pelaku datang dan melakukan perbuatan cabul ke korban. Namun, saat itu korban tidak berani melapor kepada orang tuanya.
Perbuatan cabul baru dilaporkan setelah korban menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. Orang tua yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Mirisnya, hasil setelah diusut terungkaplah korban lainnya. Total ada 3 saksi mengaku ikut jadi korban pencabulan oleh RS sebagai pemilik ponpes saat masih pendidikan."Jadi korban ini tidak berani melapor sama orang tuanya karena ada tekananlah. Jadi mereka baru berani cerita setelah tidak lagi pendidikan dan saat itulah baru tahu kalau ada korban lainnya," kata Kosmos.
Baca Juga:Hasil pemeriksaan saksi dan seluruh bukti, polisi akhirnya menetapkan RS tersangka pada 9 September. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres dan ditahan atas kasus tersebut.
"Kami memberi perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," kata Kosmos.
Terakhir, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Tak menutup kemungkinan ada korban lain dari prilaku menyimpang sang pemilik ponpes."Ada potensi korban lain, makanya tim kita masih terus pengembangan. Posisi pelaku juga sebenarnya sudah menikah," katanya.
Baca Juga: