Lampung - Kelakuan pegawai honorer di lingkungan Samsat Kabupaten Lampung Barat bikin geleng-geleng. Pria berinisial S (45) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam kantor. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Lampung Barat, AKP Elianto mengatakan, S ditangkap Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat pihaknya melakukan sidak ke kawasan Komplek Pemda, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Barat menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu," kata Elianto dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sabu yang dibungkus tisu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.
"Barang haram tersebut berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan petugas," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
AKP Elianto menjelaskan, tersangka menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia bilang, Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sumber: liputan6
Baca Juga: