Minggu, 03 Mei 2026

Kajati Sumut Sampaikan Permintaan Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu

Andrias - Jumat, 03 April 2026 19:15 WIB
Kajati Sumut Sampaikan Permintaan Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai gaduh kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Pernyataan maaf itu disampaikan Harli saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas kasus tersebut, Kamis (2/4). Meski tak diundang, Harli mengaku memiliki tanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif," kata Harli.

Baca Juga:
Dia bilang pernyataan maaf itu tulus selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejak awal, Harli mengaku telah proaktif terhadap berbagai dugaan penyimpangan di internal Kejati Sumut yang saat ini masih diproses.

Pernyataan maaf juga disampaikan Kajari Karo Danke Rajagukguk. Dia pun menyampaikan terima kasih atas masukan Komisi III dalam kasus itu.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujarnya.

Harli menambahkan evaluasi Komisi III DPR akan menjadi masukan dan akan dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan.

Baca Juga:
"Nah oleh karenanya, sebenarnya dalam perkara ini kami juga melakukan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan, antara Kejati Sumut dengan Komisi III," ujar Harli.

Amsal telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sakau Narkoba Diduga Motif Anak Ancam Ayah Kandung di Rupat Pakai Parang
Pemusnahan BB Narkotika Jaringan Internasional, Kapolres Bengkalis Klaim Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Viral Polisi di Minahasa Mundur Usai Dimutasi saat Tangani Kasus Korupsi, Polri Buka Suara
Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran Perkara
Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik
Habiburokhman Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum-Dugaan Intimidasi Kasus Amsal
 
Komentar