Minggu, 21 Juni 2026

Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Rupat di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal

Andrias - Rabu, 29 April 2026 16:10 WIB
Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Rupat di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal

BENGKALIS – Berawal dari informasi masyarakat seorang pemuda berinisial A.H. (29) warga Rupat, diamankan petugas Polsek Rupat saat berada di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (28/4/2026) sore.

Warga merasa resah dengan ulah AH yang kerap menjajakan serbuk putih, barang haram narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

""Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan ," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterang tertulisnya diterima, Rabu (29/04/2026).

Atas laporan itu. Tim Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan menyergap satu orang laki-laki dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu.

"Saat pelaku diamankan, benar saja petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam," terang AKBP Fahrian

Baca Juga:

Bersama pelaku, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru sebagai barang bukti diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kepada Polisi, tersangka A.H mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A kini masuk pencarian polisi (DPO).

Baca Juga:
"Peran tersangka ini cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika," terangnya.

Sementara, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga:
Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nekat, Pegawai Samsat Nyabu di Kantor
Peras Korban dengan Modus Hapus Pemberitaan, Pria Ini Jalani Proses Hukum
2 Kurir Jemput Narkoba dari Malaysia Ditangkap di Bengkalis
Polsek Rupat Tangkap Kurir Narkoba saat Mengambil Paket Sabu di Pelabuhan JU Mundam
Kejagung Tetapkan Komisaris Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG
Tepat di Momen Ulang Tahun, Pria di Duri Ditangkap Karena Sabu
 
Komentar