Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo merespons keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu setelah hakim membacakan putusan."Selanjutnya kami pikir-pikir atas keputusan tersebut. Tujuh hari diberi waktu pikir-pikir," ucap Dona kepada wartawan seusai mengikuti sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:Selain memikirkannya, Dona juga menyebut menghormati keputusan hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kami tetap menghormati putusan hakim," kata Doni, singkat sembari meninggalkan PN Medan.
Saat wartawan kembali menanyakan tanggapan atas putusan hakim, yang menyebut Amsal Sitepu tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, Doni hanya menjawab, tetap menghormati putusan hakim.Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Baca Juga:Berdasarkan sejumlah bukti, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan.
Kemudian, Yusafrihadi yang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat bersama martabatnya.Setelah hakim membacakan keputusan, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah melakukan banding, menerima atau melawan.
Baca Juga: