Senin, 04 Mei 2026

Polisi Grebek Peredaran Narkoba Tempat KTV Brotherhood di Kecamatan Bathin Solapan. Hasilnya Bikin Kaget!

Andrias - Sabtu, 28 Maret 2026 19:42 WIB
Polisi Grebek Peredaran Narkoba Tempat KTV Brotherhood di Kecamatan Bathin Solapan. Hasilnya Bikin Kaget!

BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menggrebek tempat hiburan malam KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (28/3/2026) dini hari terkait peredaran narkoba.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (28/03/2026).

AKBP Fahrian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam tersebut," terang Kapolres Bengkalis.

Baca Juga:

Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Baca Juga:
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai, Ini Penampakan Mereka.
Pembunuh Lansia di Rumbai Teridentifikasi, Polda Riau Kejar Pelaku hingga ke Sumut
Bocah Laki-Laki 9 Tahun di Rupat Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya
Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Rupat di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal
Sakau Narkoba Diduga Motif Anak Ancam Ayah Kandung di Rupat Pakai Parang
Tampang Anggota Linmas Desa Sungai Alam dan Staf Kantor Desa Kuala Alam Diamankan Usai Tes Urine
 
Komentar