Minggu, 21 Juni 2026

Thailand Perketat Aturan Minum Alkohol, Bisa Didenda Rp 5,1 Juta

Andrias - Selasa, 11 November 2025 15:00 WIB
Thailand Perketat Aturan Minum Alkohol, Bisa Didenda Rp 5,1 Juta
Net
Thailand Perketat Aturan Minum Alkohol, Bisa Didenda Rp 5,1 Juta

THAILAND -Masyarakat di Thailand kini berisiko kena denda tinggi jika minum atau disuguhi alkohol di waktu atau tempat yang dilarang, sesuai amandemen Undang-Undang Pengendalian Alkohol yang baru disahkan.

Mengutip Bloomberg, aturan baru ini juga memperketat larangan iklan minuman beralkohol. Promosi hanya boleh berisi informasi faktual, tanpa melibatkan selebritas atau tokoh publik untuk tujuan komersial.
Pelanggaran aturan tersebut bisa diganjar denda mulai 10.000 baht atau sekitar Rp 5,1 juta (kurs Rp 514 per Bath Thailand).

Aturan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab bukan hanya di pihak penjual, tapi juga pada konsumen. Meski begitu, beberapa tempat seperti hotel berlisensi dan tempat hiburan dikecualikan.

Baca Juga:
Mulai Sabtu (8/11), siapa pun yang minum alkohol di jam terlarang dapat dikenai sanksi. Perubahan aturan ini memperketat penegakan hukum dan membatasi promosi serta iklan alkohol di Thailand.

Sejak 1972, penjualan alkohol memang dilarang di sebagian besar ritel dan supermarket pada pukul 14.00–17.00. Namun, kini amandemen tersebut menegaskan bahwa orang bisa didenda jika minum atau disuguhi alkohol di waktu atau tempat yang tidak diperbolehkan.

Ia mencontohkan, jika pelanggan membeli bir pada pukul 13.59 dan masih meminumnya hingga pukul 14.05 waktu setempat, hal itu dianggap pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 32.

"Ini akan menghambat pertumbuhan industri restoran," kata Chanon, yang juga mengelola restoran di Bangkok.
Di kawasan Jalan Khao San, Bangkok, yang dikenal sebagai pusat backpacker, sejumlah bisnis beroperasi sebagai bar-restoran hibrida dari pukul 11.00-02.00 dini hari. Penjualan alkohol selama ini dikontrol secara longgar karena pelanggan masih bisa memesan minuman di antara jam-jam terlarang

Baca Juga:
Namun, dengan risiko denda untuk peminum, penjualan alkohol diperkirakan bisa turun hingga setengahnya.

"Penjualan alkohol dapat turun setengahnya selama jam-jam tersebut," kata Bob, asisten manajer sebuah bar yang enggan menyebutkan nama lengkapnya.

Beberapa pihak juga khawatir aturan baru ini bisa dimanfaatkan pejabat untuk menjatuhkan denda demi keuntungan pribadi, baik kepada pelanggan maupun restoran.
Taopiphop Limjittrakorn, Anggota Parlemen dari Partai Rakyat oposisi yang telah mendorong liberalisasi minuman keras, mengatakan penjualan alkohol seharusnya dilakukan 24/7.

"Undang-undang yang diamandemen ini bertujuan untuk melayani kepentingan mereka yang menentang alkohol," kata Taopiphop.

Baca Juga:
Menurutnya, undang-undang ini juga berisiko membingungkan wisatawan asing yang mungkin memesan minuman sebelum jam pembatasan tetapi tetap meminumnya setelahnya


Sumber: Tirto.id

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kabid Humas Polda Riau: Bukan Tak Mau Jawab, Konfirmasi Harus Sesuai Kewenangan
Sakau Narkoba Diduga Motif Anak Ancam Ayah Kandung di Rupat Pakai Parang
Pemusnahan BB Narkotika Jaringan Internasional, Kapolres Bengkalis Klaim Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Viral Polisi di Minahasa Mundur Usai Dimutasi saat Tangani Kasus Korupsi, Polri Buka Suara
Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran Perkara
Kajati Sumut Sampaikan Permintaan Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
 
Komentar