Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu (4/2/2026). Di tengah perjalanan menuju ke rutan, Mulyono, dengan mengenakan rompi oren dan tangan diborgol, mengaku dirinya bersalah dalam kasus ini.Momen ini terjadi saat Mulyono hendak naik ke mobil tahanan. Dia mengatakan, restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dilakukan sesuai dengan prosedur dan negara tidak merugi. Namun, sebagai pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dia mengaku menerima janji hadiah berupa uang.
Baca Juga:"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," kata Mulyono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kata Mulyono, dia akan menjalani proses hukum di KPK. Dia juga berharap masih memiliki cukup umur untuk menjalani proses ini.
"Kita jalani prosesnya, mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ujar Mulyono.Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yaitu Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, juga diangkut ke rutan KPK.
Baca Juga:Namun, Dian dan Venzo tidak memberikan komentar sama sekali hingga naik ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan para proses restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti, KPP lakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Sehingga, restitusi pajaknya menjadi berjumlah Rp48,3 miliar.Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.
Baca Juga:Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian sebesar Rp200 juta, dan Venzo sebesar Rp500 juta.
Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.Sumber: Tirto
Baca Juga: