Bengkalis - Aparat Kepolisian Resor Bengkalis menangkap seorang pria 70 tahun setelah dilaporkan pihak keluarga korban melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur.
Tersangka berinisial SS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 08 / I / 2026 / SPKT / Polres Bengkalis / Polda Riau,, tanggal 16 Januari 2026.Setelah menerima laporan, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti.
Baca Juga:Dari keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, polisi pun melakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.
"Pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB tanpa perlawan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Sabtu 24 Januari 2026.
Tegas Iptu Yohn, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 415 Uu no. 1 tahun 2023 tentang KUHP."Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,' terangnya.
Baca Juga:Peristiwa pidana ini terjadi, Rabu (14/1) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Awalnya, korban bermain di teras rumah pelaku dan oleh pelaku mendatangi korban dengan memberikan makanan berupa kue. Disaat itulah, kakek beraksi dengan berbuat tidak senonoh terhadap bocil tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku SS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.Baca Juga: