Jumat, 19 Juni 2026

Dugaan Korupsi HGU Sugar Group Companies Rp 14,5 Triliun Diusut Kejagung dan KPK

Andrias - Kamis, 22 Januari 2026 10:32 WIB
Dugaan Korupsi HGU Sugar Group Companies Rp 14,5 Triliun Diusut Kejagung dan KPK
Rmol

Jakarta - Aroma busuk dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kian tercium. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Masalahnya serius. Lahan yang digarap SGC bukan tanah biasa, tetapi aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU). Tapi anehnya, tanah bisa ber-HGU dan ditanami tebu oleh SGC, perusahaan milik Purwaty Lee Couhault atau kerap dikenal Purwanti Lee, dan dikelola saudaranya, Gunawan Yusuf.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan penyelidikan sudah berjalan. Jejaknya ditarik jauh ke belakang, sejak era krisis BLBI 1997–1998.

Baca Juga:
"Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Ini sudah lama sekali, sehingga proses pembuktiannya memang butuh waktu," kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Febrie menegaskan langkah Kejagung fokus membongkar unsur pidananya. Beda jalur dengan sanksi administratif berupa pencabutan HGU.

Tak hanya Kejagung, KPK juga mengendus kejanggalan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan akan menguliti proses terbitnya HGU, termasuk soal waktu kejadian. Maklum, penanganan perkara pidana dibatasi aturan daluwarsa.

"Pertanyaannya sederhana, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan? Kepemilikannya sah atau tidak?" tegas Asep.

Baca Juga:
"Kita akan lihat tempusnya, karena itu penting dalam penanganan perkara," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah lebih dulu bersikap tegas. HGU seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha SGC resmi dicabut. Nilainya fantastis.

Pencabutan HGU bukan ujug-ujug. BPK sudah berkali-kali memberi alarm lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Semua sepakat, seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami cabut. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun," kata Nusron

Baca Juga:
Sumber: RMOL

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nekat, Pegawai Samsat Nyabu di Kantor
Polsek Rupat Tangkap Kurir Narkoba saat Mengambil Paket Sabu di Pelabuhan JU Mundam
Kejagung Tetapkan Komisaris Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG
Tepat di Momen Ulang Tahun, Pria di Duri Ditangkap Karena Sabu
Gerak-Gerik Telah Diintai, Pengedar Sabu di Bengkalis "Pasrah" Disergap Polisi
Emosi "Kebablasan", Pria di Lampung Tega Hujani Pacar 12 Tusukan
 
Komentar