Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Yayang Nanda Budiman. MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 8 UU Pers dan meminta agar ketentuan tersebut diperluas untuk memasukkan kolumnis serta kontributor lepas sebagai subjek yang dilindungi seperti wartawan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, UU Pers telah memberikan batasan yang jelas mengenai definisi wartawan. Pasal 1 ayat (4) UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga:
"Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik," kata Saldi.
Mahkamah juga menyinggung perkembangan praktik freelance journalism atau wartawan lepas yang tidak terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan pers.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 8 UU Pers dan meminta agar ketentuan tersebut diperluas untuk memasukkan kolumnis serta kontributor lepas sebagai subjek yang dilindungi seperti wartawan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, UU Pers telah memberikan batasan yang jelas mengenai definisi wartawan. Pasal 1 ayat (4) UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga:
"Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik," kata Saldi.
Namun demikian, MK menegaskan prinsip "teratur" dalam definisi wartawan tetap mensyaratkan keterikatan profesional dengan perusahaan pers.
"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," tutur Saldi.
MK membedakan secara tegas antara wartawan dan kolumnis. Menurut Mahkamah, wartawan dapat disebut kolumnis apabila menjadi pengisi tetap suatu kolom di media.
Baca Juga:
Selain itu, MK menyatakan karya kolumnis tidak termasuk karya jurnalistik yang menjadi tanggung jawab perusahaan pers.
"Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers," ucap Saldi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Sumber: Tirto
Baca Juga: