Jumat, 19 Juni 2026

Berhentikan Jaksa Nakal, Pengamat: Warning dari Jaksa Agung Agar Tidak Main-Main perkara.

Andrias - Senin, 22 Desember 2025 07:04 WIB
Berhentikan Jaksa Nakal, Pengamat: Warning dari Jaksa Agung Agar Tidak Main-Main perkara.
Net

Jakarta - Langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) sudah tepat.

Kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, langkah ini tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.

Baca Juga:
"Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan," ujar Hibnu dilansir RMOL.ID Minggu 21 Desember 2025.

Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.

"Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan," katanya.

Menurutnya Jaksa Agung tidak ingin kasus para jaksa merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
"Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja," pungkasnya

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
STIK Polri Berganti Nama Jadi Universitas Kepolisian
PDIP Bantah Tudingan Danai Demo Mahasiswa Menolak Program MBG
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Puji Jenderal Listyo Sigit: Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan: "Tak Ada Jalur Khusus"
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan Kejagung
Usai Dadan Dicopot, KPK Geledah Kantor BGN
 
Komentar