Jumat, 11 September 2026

BGN Terbuka Akan Masukan Publik: Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi

Andrias - Rabu, 25 Februari 2026 01:54 WIB
BGN Terbuka Akan Masukan Publik: Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi
Suasana riang dan penuh keceriaan siswa SDN 38, Kabupaten Bengkalis, Riau saat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Jakarta - Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah sebesar Rp15.000 per porsi, sebagaimana menjadi pembahasan di sejumlah pemberitaan dan diskusi di media sosial.

Nanik menjelaskan bahwa anggaran bahan baku makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Nominalnya disesuaikan dengan porsi dan kategori penerima makanan dari penerima manfaat.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik dalam keterangan pers, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:

Dirinya menjelaskan, nominal Rp13.000, yang diberikan bagi balita hingga siswa kelas 3 SD, dan Rp15.000, untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, bukan semata-mata anggaran bahan baku makanan. Total keseluruhan tersebut mencakup komponen operasional dan dukungan pelaksanaan program.

Bagi Nanik, terdapat alokasi Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru penanggung jawab, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, bahan bakar minyak mobil MBG, hingga operasional kepala SPPG dan timnya.

Kemudian ditambah alokasi Rp2.000 per porsi untuk kebutuhan fasilitas. Komponen ini mencakup sewa lahan dan bangunan seperti dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, dan ompreng.

Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, lanjut Nanik, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, setara Rp6 juta per hari dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Baca Juga:

Meski demikian, Nanik menyatakan BGN terbuka terhadap masukan publik. Ia memastikan setiap laporan terkait dugaan menu yang tidak sesuai alokasi akan ditindaklanjuti.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," kata dia.

Sumber: Tirto

Baca Juga:
Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemerintah Salurkan Bansos Beras 30 Kg pada Momentum 17 Agustus 2026.
Di Tengah Kesulitan BBM Subsudi, Hendrik Firnanda "Boyong" Komisi III DPRD Bengkalis ke Dinas ESDM Riau
Seloroh Prabowo Sebut Kapolri dan Panglima TNI Sulit Digantikan karena Namanya
Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara MBG. Seluruh Dapur Diaudit
Dukung Swasembada Pangan Presiden RI, Polsek Bengkalis Gencar Dorong Kelompok Tani Budidaya Jagung Pipil
Sosialisasikan Program Ketahan Pangan, Anggota Polsek Bantan Sambangi Warga
 
Komentar