Batam – Dalam upaya mengoptimalkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan diskusi dan bertukar pengalaman dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam tersebut menjadi wadah untuk menggali berbagai referensi terkait implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai bahan penyempurnaan Ranperda di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga:Dalam kesempatan tersebut, Hardianto menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak membutuhkan kajian yang komprehensif agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Melalui diskusi ini kami ingin memperoleh berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Harapannya, regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan anak. Oleh karena itu, keberadaan Perda diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak.Senada dengan itu, anggota Pansus III Fakhtiar Qodri menilai keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan sinergi yang kuat antara seluruh organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, pengalaman Kota Batam dalam membangun kolaborasi lintas sektor menjadi referensi penting yang dapat diterapkan di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga:

Menurut Sri Yanti, pemerintah juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai layanan pengaduan masyarakat serta terus melakukan pendampingan langsung ke lapangan bersama tim Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan psikolog, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Ia menjelaskan, sebelum Perda disahkan, Pemerintah Kota Batam telah mengoptimalkan berbagai program pencegahan melalui Puspaga. Dalam penanganan kasus, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, maupun pemenuhan hak-hak sipil anak, seperti kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga memastikan anak tetap memperoleh hak pendidikan.Selain itu, setiap kegiatan sosialisasi maupun konsultasi kepada masyarakat selalu dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan didampingi oleh tim Puspaga bersama psikolog agar setiap persoalan yang ditemukan dapat segera ditangani secara tepat.
Baca Juga:Dalam sesi diskusi, anggota Pansus III Irmi Syakip Arsalan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti turut mendalami berbagai aspek implementasi Perda, mulai dari pelaksanaan program, dukungan anggaran, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga efektivitas gugus tugas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: