Bengkalis, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Sanusi, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.T., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, S.IP., Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP.
Baca Juga:Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Anggota Banggar, Sanusi, S.H., M.H. Dalam laporannya, Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ujar Sanusi.
Baca Juga:

Selain itu, Banggar mendorong seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APBD melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia pada seluruh perangkat daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah yang penyusunan laporan keuangannya masih belum optimal. Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.Selain itu, Pemerintah Daerah juga direkomendasikan untuk melakukan perkiraan pendapatan secara rasional sesuai kondisi riil daerah, menetapkan prioritas belanja berdasarkan ketentuan penyusunan APBD, serta mendokumentasikan seluruh proses penyusunan APBD dan APBD Perubahan secara tertib melalui kertas kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga:

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Badan Anggaran, yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara maraton, komprehensif, cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab.
Menurut Bupati, hasil pembahasan Banggar menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melalui berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima hasil pembahasan dan telaah Badan Anggaran DPRD beserta berbagai catatan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan.
Baca Juga:

Terakhir, Hj. Kasmarni berharap sinergi, komunikasi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin harmonis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Baca Juga: