Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia secara resmi memasuki era baru seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kedua regulasi fundamental ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Momentum bersejarah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 merupakan tonggak penting. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, sementara KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru. Perubahan ini diharapkan membawa pemajuan signifikan dalam proses penegakan hukum, memastikan perlindungan hak asasi manusia, dan efisiensi peradilan.
Baca Juga:Transformasi Hukum Pidana: Dari Kolonial ke Nasional
Pemberlakuan KUHP Nasional menandai dekolonisasi hukum pidana Indonesia, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 yang sudah tidak relevan. KUHP lama dinilai represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan KUHP Nasional yang baru, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan restoratif ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi. Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika juga diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. Menko Yusril menyatakan bahwa KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
Baca Juga:KUHAP Baru: Memperkuat Prosedur dan Hak Asasi
KUHAP baru, yang diundangkan melalui UU 13/2024, menggantikan KUHAP lama (UU 8/1981) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945. Pembaharuan ini krusial untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Pemberlakuan KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.KUHAP baru juga secara signifikan memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan. Hal ini dilakukan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.
Baca Juga:Implementasi dan Komitmen Pemerintah
Penting untuk dicatat bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan hukum lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi.
Menko Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat di Indonesia.
Sumber: Merdeka
Baca Juga: