Minggu, 21 Juni 2026

Penangkapan Penyelundup Nikel di Bandara PT IWIP, Menhan Sjafrie: Tak Boleh Ada Republik dalam Republik!

Andrias - Sabtu, 06 Desember 2025 21:41 WIB
Penangkapan Penyelundup Nikel di Bandara PT IWIP, Menhan Sjafrie: Tak Boleh Ada Republik dalam Republik!

Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi personel yang berhasil menangkap warga negara asing (WNA) penyelundup nikel di Bandara Khusus PT IWIP, Weda Bay, Maluku Utara. Penangkapan itu terjadi pada Jumat (5/12/2025).

Sjafrie mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.


"Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik," tegas Sjafrie, Sabtu (6/12/2025), dilansir Antara.

Baca Juga:
Sjafrie memastikan IWIP dan seluruh bandara swasta lain yang sebelumnya minim pengawasan akan dijaga demi mencegah aksi penyelundupan sumber daya manusia.

Satgas Terpadu Tangkap WNA Penyelundup Nikel

Satgas Terpadu Bandara IWIP menangkap WNA berinisial MY karena membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni. Dia ditangkap petugas saat melakoni penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).

Tidak dijelaskan lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
Pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.

Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.

Karenanya, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.

Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia

Baca Juga:
Sumber: Merdeka

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
STIK Polri Berganti Nama Jadi Universitas Kepolisian
PDIP Bantah Tudingan Danai Demo Mahasiswa Menolak Program MBG
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Puji Jenderal Listyo Sigit: Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan: "Tak Ada Jalur Khusus"
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan Kejagung
Usai Dadan Dicopot, KPK Geledah Kantor BGN
 
Komentar