Jumat, 03 Juli 2026

Pria di Rupat Utara Nekat Curi Hp Warga Untuk Beli Narkoba

Andrias - Jumat, 26 Juni 2026 11:56 WIB
Pria di Rupat Utara Nekat Curi Hp Warga Untuk Beli Narkoba

Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone di kawasan Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial MZ (27).

Pelaku terbilang nekat melakukan pencurian terhadap barang milik korban yang sedang tertidur di sebuah pondok tepi pantai, Jumat, 27 Maret 2026, siang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat dan tertidur di pondok tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone iPhone 15, satu unit handphone Vivo Y12, dompet berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Dari hasil penyidikan, petugas memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada tersangka berinisial M.Z, Senin, 22 Juni 2026.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Rutan Polsek Rupat Utara.," terang AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (26/06/2026).

Baca Juga:

Kapolres Fahrian menyebut, saat diintrogasi tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur di pondok tepi Pantai Lapin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15, satu buah kotak handphone iPhone 15, dan satu buah kotak handphone Vivo Y12. Sementara barang bukti lainnya seperti uang tunai, tas, STNK dan dokumen pribadi korban telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Berdasarkan pengakuannya, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika selama pelariannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres Bengkalis ini

Baca Juga:

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ompreng MBG pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru MBG
Ditahan KPK, Bupati Kuansing Minta Doa dan Dukungan
10 Orang Ditangkap saat OTT di Riau, KPK: Bupati dan Sekda Kuansing agar Menyerahkan Diri
Ricuh Roro Pakning "Bang Jago" Ngamuk: Aku Petugas ni!..
Tiga Tahun Buronan Polisi, Warga Bengkalis DPO Kasus 15 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap Dirumah
Nekat, Pegawai Samsat Nyabu di Kantor
 
Komentar