Sabtu, 06 Juni 2026

Call Center Polri 110 Aktif Bikin Pengedar Narkoba Desa Kuala Alam Tertangkap

Andrias - Rabu, 27 Mei 2026 20:55 WIB
Call Center Polri 110 Aktif Bikin Pengedar Narkoba Desa Kuala Alam Tertangkap

Bengkalis - Berdasarkan informasasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Pria berinisial D.J. (33) ditangkap di kediamanya Jalan Ayam Darma, Desa Kuala Alam, Selasa (26/05/2026) sore.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," katanya disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, kepada wartawan Rabu (27/05/2026).

AKP Tidar Laksono menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga:
Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis inipun kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:
"Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam," pungkasnya.

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Anggota Polri Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan Kejagung
Usai Dadan Dicopot, KPK Geledah Kantor BGN
Kanal Aduan "Lapor Pak Kapolres" Bikin Ketar-ketir Sindikat Bengkalis. Lagi, Tiga Orang Pengkonsumsi Sabu Ditangkap
Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Nyambi Jual Sabu, Kini Nasibnya Apes Ditangkap Polisi
Pria Ini Ditangkap Usai Warga Lapor Kapolres Bengkalis Via WhatApp
 
Komentar