Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, pelaku membawa senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49). Dia diduga menipu korbannya senilai Rp 310 juta.Apreza menjelaskan, kepada korban, pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Dia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.
Diduga Tipu Dua Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.
Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.
Baca Juga:"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Sumber: Liputan6Baca Juga: