Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Selain jaksa, OTT tersebut juga mengamankan pengacara dan pihak swasta sehingga total 9 orang yang telah OTT. Mereka juga menyita Rp900 juta dalam OTT tersebut.
"Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (18/12/2025).Dia menjelaskan bahwa saat ini 9 orang tersebut telah dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan secara intensif.
Baca Juga:"Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam," terangnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjerat jaksa, pengacara dan para pengusaha swasta tersebut, Budi enggan berkomentar. Dia menjelaskan bahwa KPK sedang menyusun konstruksi dan kronologi perkara. Ia menjanjikan akan menginfokan secara lebih detail dalam waktu singkat.
"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sumber: tirto
Baca Juga: