Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), Senin (15/12/2025) hari ini
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (15/12/2025).Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dikenal dengan sebutan kasus Jatah Preman (Japrem).
Baca Juga:Perkara ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) bersama pihak lainnya dan terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. Hasil penggeledahan bakal disampaikan nanti setelah kegiatan rampung.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 atau yang dikenal sebagai kasus Japrem (jatah preman), usai menggelar OTT. Ketiganya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah ditahan.Sumber:Inilah.com
Baca Juga: