Jumat, 11 September 2026

Pansus V DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Finalisasi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang SOTK

Andrias - Senin, 27 Oktober 2025 15:16 WIB
Pansus V DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Finalisasi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang SOTK

Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat dipimpin Ketua Pansus V, Ahmad Husein, dan dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi (Ortal) Setda Kabupaten Bengkalis.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Ahmad Husein menyampaikan bahwa Bupati Bengkalis menargetkan penyelesaian Ranperda ini paling lambat pertengahan November 2025. "Kita berharap pembahasan berjalan lancar dan dapat segera disahkan. Ke depan juga direncanakan studi banding ke daerah yang telah menjalankan kebijakan Ekonomi Kreatif (Ekraf)," ungkapnya.

Baca Juga:
Dari Bagian Hukum Setda Bengkalis dijelaskan bahwa draf Ranperda telah ditandatangani dan disesuaikan dengan rekomendasi Biro Hukum. "Tahapan selanjutnya, draf akan dilanjutkan ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk proses finalisasi dan akan dilakukan perbaikan bila ada revisi," jelas perwakilan Bagian Hukum.

Sementara itu, Bagian Ortal menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, penambahan bidang Ekraf dimungkinkan untuk memperkuat struktur organisasi perangkat daerah. "Untuk memperkuat bidang ini, pemerintah daerah berkoordinasi dengan BKPP atau dinas terkait dalam memilih jabatan fungsional yang kompeten," ujarnya.

Anggota Pansus M. Isa menambahkan bahwa konsep Ekraf telah berhasil diterapkan di Kabupaten Kampar. "Kami berharap penambahan bidang Ekraf ini sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang memuat 17 sektor ekonomi kreatif," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menegaskan bahwa struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga:
"Ekraf perlu diperkuat dan dimasukkan di dalam Perda karena menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), PP 18 Tahun 2016 tidak secara langsung melarang hal tersebut, dan sudah ada SKB tiga menteri yang menjadi rujukan," jelasnya.

Sebagai hasil rapat, Pansus V sepakat mengubah beberapa pasal dalam Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK). Perubahan tersebut akan dilampirkan dalam laporan Pansus kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan diputuskan pada Rapat Paripurna. Pansus juga merekomendasikan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat dasar hukum pembentukan bidang Ekraf di Kabupaten Bengkalis.

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Saat Ketua DPRD Septian Bermain Sepak Bola Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis
DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan saat Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari
Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
DPRD Bengkalis Sinkronkan Program OPD dalam Rangka Penyusunan PPAS APBD 2027
 
Komentar