Senin, 04 Mei 2026

Bareskrim Tangkap Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Beroperasi di Indonesia.

Andrias - Sabtu, 03 Januari 2026 04:26 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Beroperasi di Indonesia.

Jakarta - Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menangkap puluhan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, menegaskan pengungkapan tersebut menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum secara serentak dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online," tutur Wira dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:

Para tersangka yang ditangkap, kata Wira, berkaitan dengan 4 situs judol yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.

'Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap Wira.

Wira menegaskan pengungkapan jaringan judol skala internasional ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ujar Wira.

Baca Juga:

Dia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut dalam kurun waktu satu tahun memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Wira menekankan, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Wira juga memastikan penyidik Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judol dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judol di lingkungan sekitarnya.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucap Wira.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:

Sumber:tirto

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai, Ini Penampakan Mereka.
Pembunuh Lansia di Rumbai Teridentifikasi, Polda Riau Kejar Pelaku hingga ke Sumut
Bocah Laki-Laki 9 Tahun di Rupat Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya
Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Rupat di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal
Sakau Narkoba Diduga Motif Anak Ancam Ayah Kandung di Rupat Pakai Parang
Tampang Anggota Linmas Desa Sungai Alam dan Staf Kantor Desa Kuala Alam Diamankan Usai Tes Urine
 
Komentar