JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN dan Kasi Intel AB terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Keduanya ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis, 18 Desember 2025.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). "Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK yakni 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang merupakan pihak swasta. Selain itu, pihaknya menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Baca Juga:Budi belum mengungkap lebih detail konstruksi perkara dan kronologi OTT tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," ucapnya.
Sumber:SindoNews (dok:hukumonline)Baca Juga: