Baca Juga:
Beleid ini diteken Purbaya pada 19 November 2025 lalu dan diundangkan pada 25 November 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," ujar Purbaya dalam poin dalam pertimbangan PMK 81/2025, dikutip Rabu (26/11).Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga:Pertama, sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Kedua, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa paling cepat April.
Namun, dalam beleid baru, persyaratan pencairan tahap II diubah dalam pasal 24 (3). Sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga:Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.
Dalam aturan baru, persyaratan ditambah dengan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris.
Selain itu, pencairan juga mensyaratkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.Baca Juga:
Adapun persyaratan pencairan tahap I tak berubah yakni penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Purbaya.Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga: