Jakarta - Harapan untuk menghapus perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perubahan status tersebut.
Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi pemohon.
Alasan MK Tolak Gugatan Status PPPK
Baca Juga:
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa terdapat ketidaksinkronan yang fatal antara dalil yang disampaikan dengan tuntutan (petitum) yang diajukan. Mahkamah menemukan bahwa tuntutan pemohon justru saling bertolak belakang.
"Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan," ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (30/4/2026).
Mahkamah memberikan logika hukum bahwa jika perbedaan status antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan mengenai kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan kesetaraan tersebut secara otomatis akan melekat jika statusnya sudah disamakan.
Argumentasi Pemohon Dinilai Tidak Kuat
Baca Juga:
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili oleh Yumnawati dan Supriaman, serta Rizalul Akram yang merupakan seorang dosen berstatus PPPK.
Para pemohon mempermasalahkan frasa "berakhirnya masa perjanjian kerja" dalam UU ASN. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa adanya proses evaluasi kinerja yang transparan dan objektif.
Namun, MK menilai pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya pertentangan norma UU ASN terhadap UUD 1945. Saldi menegaskan bahwa pengujian undang-undang memerlukan:
* Argumentasi yang komprehensif.
* Indikator yang jelas dan parameter penilaian yang terukur.
* Metode evaluasi terstruktur serta mekanisme penguran kinerja yang rasional.
Kesimpulan Mahkamah
Baca Juga:
Mahkamah berpendapat bahwa penyusunan argumentasi dalam pengujian undang-undang harus dilakukan secara sistematis dan logis. Hal ini sangat penting agar hakim konstitusi dapat menilai konstitusionalitas suatu norma secara akurat.
Dengan adanya putusan ini, maka pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN tetap berlaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada saat ini.
Sumber: Ayobandung
Baca Juga: