Bengkalis - Pria berinisial A (48) warga Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap setelah 3 tahun buronan polisi. Pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang lama dicari polisi ini ditangkap di kediamanya.
"Tersangka A merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus peredaran 15 kilogram sabu. Setelan menjadi buronan selama 3 tahun, tersangka akhirnya tertangkap di kediamannya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterang tertulisnya diterima, Kamis 25 Juni 2026.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba dipimpin AKP Tidar Laksono, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam.
Baca Juga:
Kapolres AKBP Fahrian menjelaskan, tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023 silam, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran," terang Kapolres Bengkalis.
Baca Juga:
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika," ujar AKBP Fahrian.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.
Baca Juga: