Sabtu, 06 Juni 2026

KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Bongkar Modus Pungli & Siswa Titipan

Andrias - Minggu, 31 Mei 2026 10:57 WIB
KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Bongkar Modus Pungli & Siswa Titipan
Dok: tirto

Jakarta - Surat edaran pengendalian gratifikasi Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi acuan proses penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Adanya SE ini dimaksudkan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Baca Juga:
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (30/5/2026

Abdul menyebut, KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah dan pungutan dalam pelaksanaan SPMB adalah tindakan terlarang. Hal ini berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Kata Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK meminta kepada seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga:
Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dijadikan lahan korupsi dan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Kata Abdul, seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ujar Abdul.

Praktik Pungli dan Siswa Titipan SMPB Masih Terjadi

Abdul menyebut, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:
KPK juga menyoroti praktik 'titipan' calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB turut menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Oleh karena itu, KPK menilai, penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting. Di samping itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan

Kanal Pelaporan Gratifikasi SPMB

Baca Juga:
KPK menegaskan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB merupakan hal yang sangat penting. ASN dan penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.

Melalui SE ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:
Sumber: tirto

Editor
: Andrias
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan Kejagung
Usai Dadan Dicopot, KPK Geledah Kantor BGN
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal, Prabowo Sampaikan Duka Cita
Lagu MBG ' Mas Bahlil Ganteng' Viral di Medsos, Golkar Angkat Bicara
Wakil DPR RI Sebut Usia Pensiun Polri Ditambah demi Setara TNI-Jaksa
Idul Adha 2026, Kemenag: "Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan"
 
Komentar