Jakarta -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa usulan penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi UU Polri murni dilakukan demi menyetarakan masa pengabdian antaranak bangsa di tubuh Polri, TNI, dan Kejaksaan. Dasco juga membantah rumor yang menyebut revisi ini sengaja dirancang demi memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons pembahasan RUU Polri yang mulai dilakukan Panitia Kerja (Panja) di DPR. Salah satu poin yang dibahas ialah usulan penambahan usia pensiun anggota kepolisian.Dasco bilang, penyesuaian usia pensiun di tubuh Polri wajar. Dia pun menjelaskan, TNI juga lebih dulu menambah batas usia pensiun prajuritnya lewat revisi Undang-Undang TNI.
Baca Juga:"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI ya kita lihat kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah, tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini.Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU Polri sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun, baru bisa dijalankan sekarang karena berbagai pertimbangan.
Baca Juga:"Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak, demikian," kata dia.
Sumber: tirto