Bengkalis — Seorang wanita berinisial TR sepertinya akan merasakan dinginya jeruji besi Polres Bengkalis. Ibu rumah tangga (IRT) Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau ini kedapatan memilik 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram.
Diduga, wanita 33 tahun ini adalah seorang kurir sabu, yang kerap menjajakan barang haram (serbuk putih) di wilayah sekitar sehingga membuat warga menjadi resah dengan ulahnya itu.
Wanita itu ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, di rumahnya di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal, Jumat (15/05/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, 2 korek api, 1 buah gunting, serta 1 sendok sabu," kata Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran, Sabtu (16/5/2026).
Kompol Al Imran menyebut, setelah pihaknya menangkap TR (33) dan menggeledah rumahnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku TR (33) mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut penuturan pelaku, ia sampai nekat menjadi kurir karena desakan kebutuhan ekonomi.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Komool Al Imran. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
"Kasus ini akan terus kami kembang dan pelaku TR terus diintrogasi guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: